Minggu, 09 September 2012

Pendataan Angkutan Barang & Keanggotaan ORGANDA




DEWAN PIMPINAN CABANG ORGANDA KABUPATEN BEKASI
Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 5 ( Eks. Kantor Dishub ) Cikarang Telp. ( 021 ) 89115919


DALAM    LINGKUNGAN   DEPARTEMEN   PERHUBUNGAN


Nomor                :  063/OGD.Kab.Bks/IX/2012       Bekasi, 03 September 2012
Lampiran         : 1 ( Satu ) Berkas 
Perihal             : Pendataan Angkutan Barang & Keanggotaan ORGANDA


Kepada Yth,
Pimpinan   Perusahaan Angkutan Barang
Di seluruh Kabupaten Bekasi
Di –
          Bekasi .


Dengan hormat ,

Teriring salam dan do’a kami sampaikan semoga senantiasa kita selalu mendapat bimbingan dan lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Amin.
                                                            
Dalam rangka membantu program pemerintah dalam segi pelayanan serta peningkatan pendapatan asli daerah ( PAD ) Kabupaten Bekasi, kami ORGANDA unit angkutan barang dan Khusus Kabupaten Bekasi yang mana merupakan organisasi profesi dibawah naungan Departement Perhubungan, berkenaan dengan hal tersebut diatas kami akan mengadakan kegiatan pendataan kendaraan angkutan barang serta sosialisasi kepada pengusaha/operator kendaraan untuk menjadi anggota ORGANDA dengan tujuan agar  memudahkan kami dalam melayani pengurusan  perizinan serta pembinaan berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang  ada khususnya disektor angkutan barang diwilayah  kabupaten Bekasi. Sebagai dasar hukumnya adalah :
                         

  1.       Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 551.2/1135/Litbang tentang “Seluruh pengusaha angkutan jalan raya untuk menjadi anggota ORGANDA “ .
  2.       SK Menteri Perhubungan No.KU. 002/30/2000 Phb Tentang “Uang pangkal dan iuran ORGANDA”
  3.            Surat Instruksi Dinas Lalu Lintas Jalan Propinsi Jawa Barat No. 551.2/0583/KD-PPAT
  4.            SK Bupati Bekasi No. 503 /990/Ek. 1992 Tentang “ SIPA harus dilengkapi kartu ORGANDA”
  5.            PERDA Kabupaten Bekasi No. 32 Tahun 2001 Tentang “ Setiap kendaraan angkutan barang yang beroperasi dikabupaten Bekasi wajib mempunyai izin angkutan barang (I A B).
  6.            Surat Dinas Perhubungan No. 551.11/218/DISHUB / 2011 tentang “Perusahaan Angkutan Barang untuk melaporkan data-data kendaraannya.
  7.            SK Bupati No. 55.1/Kep . 99. DISHUB / 2012 . Tentang “ Forum lalu lintas dan angkutan jalan bahwa diantaranya ORGANDA Kabupaten Bekasi merupakan anggota forum lalu lintas dan angkutan jalan.
  8.            Undang-Undang RI No. 22 Tahun  2009 Lalu Lintas BAB XVIII Tentang “ Peran Masyarakat dalam penyelenggara lalu lintas Pasal 256 pasal 257 dan Pasal 258.

Dengan demikian kami mohon kiranya kepada pimpinan  perusahaan angkutan barang di wilayah kabupaten Bekasi  dapat mendukung sepenuhnya dan merekomendasi agar kegiatan kami dalam membantu program pemerintah agar bisa berjalan tertib dan lancar, sehingga wilayah Kabupaten Bekasi akan lebih maju dan sejahtera.

Demikian Surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan banyak terima kasih




Tembusan :

1.      Kepada Yth, Bupati Bekasi
2.      Kepada Yth, Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi
3.      Kepada Yth, Ketua DPD ORGANDA Propinsi Jawa Barat 
4.      Kepada Yth, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Bekasi
5.      Kepada Yth, Kapolresta Bekasi cq. KasatLantas
6.      Kepada Yth, Dandim 0507 Bekasi
7.      A r s i p



 PENDAHULUAN .

Perlu kita ketahui bahwa penyelengaraan jasa angkutan merupakan kegiatan penting guna menggerakan roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta berpengaruh pada segenap kehidupan masyarakat, oleh karena itu sudah selayaknya   mendapat perhatian yang serius dari kita semua.

Saat ini dunia usaha transportasi sedang mengalami masa yang sangat sulit sebagai dampak tingginya BBM dan menurunnya daya beli masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dikarenakan biaya yang kurang terjangkau, hal tersebut diperparah dengan banyaknya pungutan – pungutan liar yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasa angkutan tersebut. Oleh karena itu  untuk kesinambungan pelayanan jasa transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat  dan para pengusaha angkutan , kiranya perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif serta keberpihakan pemerintah dalam mendukung usaha jasa angkutan melalui regulasi, dukungan fasilitas dan kemudahan dalam mendapatkan modal kerja pembinaan para pengusaha maupun pengemudi melalui Organisasi transportasi darat (  ORGANDA ).

Kita menyadari pada akhir – akhir ini banyak terjadi peristiwa kecelakaan yang banyak menelan korban jiwa, hal tersebut  hendaknya menjadi perhatian bagi kita semua bahwa penyelenggaraan angkutan dijalan memiliki resiko yang tinggi,   Oleh karena itu harus dilaksanakan secara  professional dan didukung sepenuhnya oleh semua pihak  dikarenakan  banyak faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya suatu musibah dijalan raya,
disamping faktor manusia maupun kendaraan, faktor geografis dan infrastruktur jalan juga  membawa pengaruh yang signifikan terhadap potensi terjadinya suatu musibah kecelakaan. Oleh karena itu pembinaan para operator kendaraan maupun pengawasan kelayakan jalan bagi kendaraan  masih belum cukup dalam mencegah terjadinya suatu musibah, perlu adanya penyempurnaan kelengkapan pemandu berupa rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan serta perbaikan infra struktur jalan agar musibah yang terjadi dapat diminimalisir.

 Pembinaan para pengusaha angkutan tersebut tidak akan berjalan optimum tanpa adanya peran serta unsur-unsur terkait, untuk itu kami senantiasa berupaya menjalin kerja sama dan koordinasi dengan  instansi pemerintah maupun mitra kerja  guna terciptanya pelayanan jasa angkutan yang aman dan nyaman agar pengusaha angkutan dapat maju dalam usahanya,untuk itu agar segera dapat bergabung dengan ORGANDA  dengan kata lain  “ kita maju bersama  ORGANDA “.

I.                   APA ORGANDA ITU ?
Merupakan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan raya. Organisasi ini   didirikan pada tanggal 30 Juni  1962 di Selecta Malang  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dari peleburan beberapa organisasi angkutan umum nasional yang ada di Indonesia .

II.                AZAS DAN TUJUAN
Organisasi ini berazaskan Pancasila yang bertujuan membina dan meningkatkan kesejahteraan para pengusaha Nasional  angkutan bermotor dijalan dalam rangka mencapai tujuan Nasional

III.             BENTUK DAN SIFAT
Organisasi ini berbentuk organisasi profesi yang bersifat terbuka dan independen serta non politik yang secara aktif bergerak dibidang pembangunan ekonomi, khususnya angkutan bermotor dijalan .
Dalam melakukan  aktivitasnya didaerah – daerah organisasi ini bertatus “ Desentralisasi “ dengan  tetap mengacu kepada kebijakan organisasi tingkat pusat berdasarkan prinsip Dekosentrasi.

IV.             TUGAS DAN USAHA
1.      Ikut berperan aktif melaksanakan kebijakan pemerintah dibidang lalu lintas dan angkutan bermotor dijalan .
2.      Menghimpun,  menggerakan,  memelihara  dan  mengembangkan  seluruh  potensi  dan kehidupan pengusaha Nasional angkutan bermotor dijalan diseluruh Indonesia untuk secara aktif merelaisasi kan pembangunan ekonomi Indonesia dalam rangka mencapai tujuan Nasional.
3.      Memperjuangkan iklim  yang  baik  dan  sehat  dibidang  perekonomian  bagi  pengusaha Nasional angkutan bermotor dijalan dalam rangka memanfaatkan modal dan keahlian .
4.      Memepertinggi derajat dan membela kepentingan anggota
5.      Menempatkan pengusaha Nasional angkutan bermotor dijalan pada kedudukan yang selaras dengan fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat
6.      Memberikan jasa – jasa pelayanan kepada para anggotanya.

V.                FUNGSI DAN KEWAJIBAN  
Organisasi ini berfungsi sebagai
1.      Wadah untuk menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi anggotanya
2.      Wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi
3.      Wadah peran serta dalam usaha mengsukseskan pembangunan nasional
4.      Sebagai  sarana  komunikasi  sosial  timbal  balik antara anggota dan atau antara organisasi dengan organisasi kemasyarakatan lainya serta organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
5.      Merupakan badan reperenstatif dari dunia angkutan bermotor dijalan dengan pemerintah dan pihak lain baik didalam maupun diluar negeri .

Organisasi ini berkewajiban
1.      Menghayati dan mengamalkan serta mengamankan Pancasila dan Undang-undang 1945
2.      Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa

VI.             DEWAN PEMBINA 
Hubungan ORGANDA dengan Dewan Pembina bersifat   hubungan kemitraan dengan dasar kedudukan yang setara .
Dewan Pembina  terdiri dari Pembina Umum dan Pembina Teknis

Pembina Umum Untuk :
a.       Tingkat pusat adalah  Menteri Dalam Negeri
b.      Tingkat Profinsi adalah Gubernur
c.       Tingkat Kabupaten/Kota Madya  adalah Bupati / Walikota
 Pembina Teknis Untuk :
a.         Tingkat pusat  adalah  Menteri  Perhubungan,  KAPOLRI  dan  pembina  teknis  harian adalah Dirjen Perhubungan Darat
b.         Tingkat propinsi adalah kepala Dinas Perhubungan Propinsi dan KAPOLDA
c.         Tingkat Kabupaten / Kota  Madya  untuk  pembina  teknis harian  Kepala Dinas  Perhubungan Kabupaten / Kota Madya dan KAPOLRESTA Kabupaten / Kota Madya

VII.          VISI DAN MISI
VISI :
Mewujudkan ORGANDA  sebagai Organisasi yang memiliki profesionalisme dalam menjalankan roda Organisasi dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh anggota serta berperan dalam menciptakan sistim penyelenggaraan transportasi angkutan jalan yang tertib aman dan lancar.

MISI : 
Mengupayakan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang timbul dibidang penyelenggaraan transportasi jalan maupun permasalahan yang dihadapi oleh anggota serta membantu para anggota untuk menjadi pengusaha yang maju dan profesional dalam wadah organisasi yang kuat .  
 
VIII.       AGENDA KITA
ASPEK INTERN ORGANISASI
Konsolidasi
Menerapkan peran fungsi, tanggung jawab dan kemampuan seluruh perangkat organisasi melalui penempatan pengurus sesuai dengan kemampuan dan kefabilitasnya, menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART yang telah disepakati , menyamakan Visi dan Misi serta melakukan evaluasi yang berkesinabungan terhadap jalannya organisasi .

Pembinaan Anggota  
Mengupayakan peningkatan disiplin dan ketaatan anggota baik dalam mmenjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang ada maupun dalam berorganisasi, membuka layanan administrasi yang memadai  dalam rangka memberi informasi yang selebar-lebarnya bagi anggota serta melakukan komunikasi yang intensif pada setiap jenjang tingkatan organisasi.

Peningkatan Kemampuan Organisasi     
Penggalangan sumber dana melalui kegiatan seminar lokakarya dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta atau lembaga lainnya yang kiranya dapat memberkan konstribusi terhadap penerimaan dana bagi organisasi, sehingga memungkinkan  organisasi untuk melakukan lobby untuk kepentingan seluruh anggota.
Pemberdayaan Anggota  
Berupaya memfasilitasikan semua kebutuhan anggota dan mencari solusi pemecahan terhadap masalah – masalah yang dialami serta berupaya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme.

Peningkatan Keberadaan dan Peran Organisasi 
Melaksanakan koordinasi yang intensif dengan instansi / lembaga-lembaga terkait, mengadakan seminar- seminar maupun diskusi oanel sektor transportasi, melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan pihak lainnya yang kiranya dapat memberikan manfaat bai anggota serta mengupayakan keikut sertaan organisasi pada setiap penyusunan rencana kebijakan  pada sektor transportasi

IX.             HAL LAIN YANG PERLU DIKETAHUI
Keputusan menteri perhubungan tentang Organisasi  Pengusaha  Nasional Angkutan Bermotor di jalan raya ( ORGANDA ) Nomor : KP I/AJ.001/Phb – 89 ( 25 Juli 1989 ) adalah satu-satunya organisasi usaha angkutan bermotor jalan raya .

ORGANDA adalah mitra pemerintah yang secara aktif dan bersama – sama sesuai dengan  bidang tugas dan tanggung jawabnya masing-masing mewujudkan usaha jasa angkutan jalan raya yang sehat, mandiri berperan serta dalam rangka Pembangunan Nasional di bidang perhubungan.

Bahwa dalam usaha untuk lebih meningkatkan pembangunan di bidang ekonomi, bidang transportasi merupakan bagian penting, diperlukan langkah – langkah untuk terus mengembangkan iklim usaha yang sehat meningkatkan pembinaan   dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya dari masyarakat pengusaha angkutan untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan Nasional.

Bahwa karena pembinaan dunia usaha angkutan diarahkan untuk menciptakan tata hubungan yang mendorong kerjasama yang serasi, maka organisasi diharapkan mampu memegang peranan yang besar untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa serta meningkatkan ketahanan Nasional.

Atas dasar pemikiran – pemikiran diatas,  demi untuk tumbuh berkembangknya organisasi supaya berjalan sebagaimana uang diharapkan mohon dukungan dari semua pihak baik pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk membantu pencapaian tujuan tersebut diatas.   


DEWA PIMPINAN CABANG ORGANDA KABUPATEN BEKASI



Lampiran - Lampiran :



















Tidak ada komentar: