DEWAN PIMPINAN CABANG ORGANDA KABUPATEN
BEKASI
Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 5 ( Eks. Kantor Dishub )
Cikarang Telp. ( 021 ) 89115919
DALAM LINGKUNGAN
DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Nomor : 063/OGD.Kab.Bks/IX/2012 Bekasi, 03 September 2012
Lampiran : 1 ( Satu ) Berkas
Perihal : Pendataan
Angkutan Barang & Keanggotaan ORGANDA
Kepada Yth,
Pimpinan Perusahaan
Angkutan Barang
Di
seluruh Kabupaten Bekasi
Di
–
Bekasi .
Dengan hormat ,
Teriring salam dan do’a kami sampaikan semoga senantiasa
kita selalu mendapat bimbingan dan lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Amin.
Dalam rangka membantu program pemerintah dalam segi
pelayanan serta peningkatan pendapatan asli daerah ( PAD ) Kabupaten
Bekasi, kami ORGANDA unit angkutan barang dan Khusus Kabupaten Bekasi
yang mana merupakan organisasi profesi dibawah naungan Departement
Perhubungan, berkenaan dengan hal tersebut diatas kami akan mengadakan
kegiatan pendataan kendaraan angkutan barang serta sosialisasi kepada
pengusaha/operator kendaraan untuk menjadi anggota ORGANDA dengan tujuan agar memudahkan kami dalam melayani pengurusan perizinan serta pembinaan berkaitan dengan
kebijakan pemerintah yang ada khususnya
disektor angkutan barang diwilayah
kabupaten Bekasi. Sebagai dasar hukumnya adalah :
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 551.2/1135/Litbang tentang “Seluruh pengusaha angkutan jalan raya untuk menjadi anggota ORGANDA “ .
- SK Menteri Perhubungan No.KU. 002/30/2000 Phb Tentang “Uang pangkal dan iuran ORGANDA”
- Surat Instruksi Dinas Lalu Lintas Jalan Propinsi Jawa Barat No. 551.2/0583/KD-PPAT
- SK Bupati Bekasi No. 503 /990/Ek. 1992 Tentang “ SIPA harus dilengkapi kartu ORGANDA”
- PERDA Kabupaten Bekasi No. 32 Tahun 2001 Tentang “ Setiap kendaraan angkutan barang yang beroperasi dikabupaten Bekasi wajib mempunyai izin angkutan barang (I A B).
- Surat Dinas Perhubungan No. 551.11/218/DISHUB / 2011 tentang “Perusahaan Angkutan Barang untuk melaporkan data-data kendaraannya.
- SK Bupati No. 55.1/Kep . 99. DISHUB / 2012 . Tentang “ Forum lalu lintas dan angkutan jalan bahwa diantaranya ORGANDA Kabupaten Bekasi merupakan anggota forum lalu lintas dan angkutan jalan.
- Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas BAB XVIII Tentang “ Peran Masyarakat dalam penyelenggara lalu lintas Pasal 256 pasal 257 dan Pasal 258.
Dengan demikian kami mohon kiranya kepada pimpinan perusahaan angkutan barang di wilayah
kabupaten Bekasi dapat mendukung sepenuhnya
dan merekomendasi agar kegiatan kami dalam membantu program pemerintah agar bisa
berjalan tertib dan lancar, sehingga wilayah Kabupaten Bekasi akan lebih maju
dan sejahtera.
Demikian Surat ini disampaikan, atas perhatian dan
kerjasamanya dihaturkan banyak terima kasih
Tembusan :
1.
Kepada
Yth, Bupati Bekasi
2.
Kepada
Yth, Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi
3.
Kepada
Yth, Ketua DPD ORGANDA Propinsi Jawa Barat
4.
Kepada
Yth, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Bekasi
5.
Kepada
Yth, Kapolresta Bekasi cq. KasatLantas
6.
Kepada
Yth, Dandim 0507 Bekasi
7.
A
r s i p
PENDAHULUAN
.
Perlu kita ketahui bahwa
penyelengaraan jasa angkutan merupakan kegiatan penting guna menggerakan roda
perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta berpengaruh pada
segenap kehidupan masyarakat, oleh karena itu sudah selayaknya mendapat perhatian yang serius dari kita
semua.
Saat ini dunia usaha transportasi
sedang mengalami masa yang sangat sulit sebagai dampak tingginya BBM dan
menurunnya daya beli masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dikarenakan
biaya yang kurang terjangkau, hal tersebut diperparah dengan banyaknya pungutan
– pungutan liar yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasa angkutan
tersebut. Oleh karena itu untuk
kesinambungan pelayanan jasa transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat dan para pengusaha angkutan , kiranya perlu
diciptakan iklim usaha yang kondusif serta keberpihakan pemerintah dalam
mendukung usaha jasa angkutan melalui regulasi, dukungan fasilitas dan
kemudahan dalam mendapatkan modal kerja pembinaan para pengusaha maupun pengemudi
melalui Organisasi transportasi darat (
ORGANDA ).
Kita menyadari pada akhir – akhir ini
banyak terjadi peristiwa kecelakaan yang banyak menelan korban jiwa, hal
tersebut hendaknya menjadi perhatian
bagi kita semua bahwa penyelenggaraan angkutan dijalan memiliki resiko yang
tinggi, Oleh karena itu harus dilaksanakan secara professional dan didukung
sepenuhnya oleh semua pihak dikarenakan banyak faktor yang dapat mempengaruhi
terjadinya suatu musibah dijalan raya,
disamping faktor manusia maupun
kendaraan, faktor geografis dan infrastruktur jalan juga membawa pengaruh yang signifikan terhadap potensi
terjadinya suatu musibah kecelakaan. Oleh karena itu pembinaan para operator
kendaraan maupun pengawasan kelayakan jalan bagi kendaraan masih belum cukup dalam mencegah terjadinya
suatu musibah, perlu adanya penyempurnaan kelengkapan pemandu berupa
rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan serta perbaikan infra struktur jalan agar
musibah yang terjadi dapat diminimalisir.
Pembinaan para pengusaha angkutan tersebut
tidak akan berjalan optimum tanpa adanya peran serta unsur-unsur terkait, untuk
itu kami senantiasa berupaya menjalin kerja sama dan koordinasi dengan instansi pemerintah maupun mitra kerja guna terciptanya pelayanan jasa angkutan yang
aman dan nyaman agar pengusaha angkutan dapat maju dalam usahanya,untuk itu
agar segera dapat bergabung dengan ORGANDA dengan kata lain “ kita maju bersama ORGANDA “.
I.
APA ORGANDA ITU ?
Merupakan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di
Jalan raya. Organisasi ini didirikan
pada tanggal 30 Juni 1962 di Selecta
Malang untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan dari peleburan beberapa organisasi angkutan umum nasional yang ada
di Indonesia .
II.
AZAS DAN TUJUAN
Organisasi ini berazaskan Pancasila yang bertujuan membina
dan meningkatkan kesejahteraan para pengusaha Nasional angkutan bermotor dijalan dalam rangka
mencapai tujuan Nasional
III.
BENTUK DAN SIFAT
Organisasi ini berbentuk organisasi profesi yang bersifat
terbuka dan independen serta non politik yang secara aktif
bergerak dibidang pembangunan ekonomi, khususnya angkutan bermotor dijalan .
Dalam melakukan
aktivitasnya didaerah – daerah organisasi ini bertatus “
Desentralisasi “ dengan tetap
mengacu kepada kebijakan organisasi tingkat pusat berdasarkan prinsip
Dekosentrasi.
IV.
TUGAS DAN USAHA
1. Ikut berperan aktif melaksanakan
kebijakan pemerintah dibidang lalu lintas dan angkutan bermotor dijalan .
2. Menghimpun, menggerakan, memelihara dan mengembangkan seluruh potensi dan kehidupan pengusaha Nasional angkutan
bermotor dijalan diseluruh Indonesia untuk secara aktif merelaisasi kan
pembangunan ekonomi Indonesia dalam rangka mencapai tujuan Nasional.
3. Memperjuangkan iklim yang baik dan sehat dibidang perekonomian bagi pengusaha Nasional angkutan bermotor dijalan dalam
rangka memanfaatkan modal dan keahlian .
4. Memepertinggi derajat dan membela
kepentingan anggota
5. Menempatkan pengusaha Nasional
angkutan bermotor dijalan pada kedudukan yang selaras dengan fungsinya yang
vital dalam kehidupan masyarakat
6. Memberikan jasa – jasa pelayanan
kepada para anggotanya.
V.
FUNGSI DAN KEWAJIBAN
Organisasi ini berfungsi sebagai
1. Wadah untuk menyalurkan dan
memperjuangkan aspirasi anggotanya
2. Wadah pembinaan dan pengembangan
anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi
3. Wadah peran serta dalam usaha
mengsukseskan pembangunan nasional
4. Sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antara anggota dan atau antara organisasi dengan organisasi
kemasyarakatan lainya serta organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/
Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
5. Merupakan badan reperenstatif dari
dunia angkutan bermotor dijalan dengan pemerintah dan pihak lain baik didalam
maupun diluar negeri .
Organisasi ini berkewajiban
1. Menghayati dan mengamalkan serta
mengamankan Pancasila dan Undang-undang 1945
2. Memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa
VI.
DEWAN PEMBINA
Hubungan ORGANDA dengan Dewan Pembina bersifat hubungan kemitraan dengan dasar kedudukan
yang setara .
Dewan Pembina terdiri
dari Pembina Umum dan Pembina Teknis
Pembina Umum Untuk :
a. Tingkat pusat adalah Menteri Dalam Negeri
b. Tingkat Profinsi adalah Gubernur
c. Tingkat Kabupaten/Kota Madya adalah Bupati / Walikota
Pembina Teknis Untuk :
a.
Tingkat
pusat adalah Menteri Perhubungan, KAPOLRI dan pembina teknis harian adalah
Dirjen Perhubungan Darat
b.
Tingkat
propinsi adalah kepala Dinas Perhubungan Propinsi dan KAPOLDA
c.
Tingkat Kabupaten / Kota Madya untuk pembina teknis harian Kepala Dinas Perhubungan
Kabupaten / Kota Madya dan KAPOLRESTA Kabupaten / Kota Madya
VII.
VISI DAN MISI
VISI :
Mewujudkan ORGANDA sebagai Organisasi yang memiliki
profesionalisme dalam menjalankan roda Organisasi dan dapat memberikan manfaat
yang besar bagi seluruh anggota serta berperan dalam menciptakan sistim
penyelenggaraan transportasi angkutan jalan yang tertib aman dan lancar.
MISI :
Mengupayakan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang
timbul dibidang penyelenggaraan transportasi jalan maupun permasalahan yang
dihadapi oleh anggota serta membantu para anggota untuk menjadi pengusaha yang
maju dan profesional dalam wadah organisasi yang kuat .
VIII. AGENDA KITA
ASPEK INTERN ORGANISASI
Konsolidasi
Menerapkan peran fungsi, tanggung jawab dan kemampuan seluruh
perangkat organisasi melalui penempatan pengurus sesuai dengan kemampuan dan
kefabilitasnya, menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART yang telah disepakati
, menyamakan Visi dan Misi serta melakukan evaluasi yang berkesinabungan
terhadap jalannya organisasi .
Pembinaan Anggota
Mengupayakan peningkatan disiplin dan ketaatan anggota baik
dalam mmenjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang ada maupun dalam
berorganisasi, membuka layanan administrasi yang memadai dalam rangka memberi informasi yang
selebar-lebarnya bagi anggota serta melakukan komunikasi yang intensif pada
setiap jenjang tingkatan organisasi.
Peningkatan Kemampuan Organisasi
Penggalangan sumber dana melalui kegiatan seminar lokakarya dan
kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta atau lembaga lainnya yang kiranya
dapat memberkan konstribusi terhadap penerimaan dana bagi organisasi, sehingga
memungkinkan organisasi untuk melakukan
lobby untuk kepentingan seluruh anggota.
Pemberdayaan Anggota
Berupaya memfasilitasikan semua kebutuhan anggota dan mencari
solusi pemecahan terhadap masalah – masalah yang dialami serta berupaya
meningkatkan kemampuan dan profesionalisme.
Peningkatan Keberadaan dan Peran Organisasi
Melaksanakan koordinasi yang intensif dengan instansi /
lembaga-lembaga terkait, mengadakan seminar- seminar maupun diskusi oanel
sektor transportasi, melakukan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan pihak
lainnya yang kiranya dapat memberikan manfaat bai anggota serta mengupayakan
keikut sertaan organisasi pada setiap penyusunan rencana kebijakan pada sektor transportasi
IX.
HAL LAIN YANG PERLU DIKETAHUI
Keputusan menteri perhubungan tentang Organisasi Pengusaha
Nasional Angkutan Bermotor di jalan raya ( ORGANDA ) Nomor : KP
I/AJ.001/Phb – 89 ( 25 Juli 1989 ) adalah satu-satunya organisasi usaha
angkutan bermotor jalan raya .
ORGANDA adalah mitra pemerintah yang secara aktif dan bersama
– sama sesuai dengan bidang tugas dan
tanggung jawabnya masing-masing mewujudkan usaha jasa angkutan jalan raya yang
sehat, mandiri berperan serta dalam rangka Pembangunan Nasional di bidang
perhubungan.
Bahwa dalam usaha untuk lebih meningkatkan pembangunan di
bidang ekonomi, bidang transportasi merupakan bagian penting, diperlukan
langkah – langkah untuk terus mengembangkan iklim usaha yang sehat meningkatkan
pembinaan dunia usaha, mengembangkan
dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya dari masyarakat pengusaha
angkutan untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan Nasional.
Bahwa karena pembinaan dunia usaha angkutan diarahkan untuk
menciptakan tata hubungan yang mendorong kerjasama yang serasi, maka organisasi
diharapkan mampu memegang peranan yang besar untuk mewujudkan pemerataan
kesejahteraan rakyat, memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa serta
meningkatkan ketahanan Nasional.
Atas dasar pemikiran – pemikiran diatas, demi untuk tumbuh berkembangknya organisasi
supaya berjalan sebagaimana uang diharapkan mohon dukungan dari semua pihak
baik pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk membantu pencapaian tujuan
tersebut diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar